ADAT ISTIADAT PAGANTEN ( PERKAWINAN)
1. MIDO
Mido yaitu suatu proses untuk meneliti perilaku seseorang yang akan kita cintai, ini dilakukan secara diam-diam tanpa ada diketahui oleh si dia, kita meneliti tingkah laku dan lakon peringainya apakah dianya orang baik atau orang yang kurang baik bahkan meneliti asal usul keturunan dari orang tuanya ditengah-tengah masyarakat, sebab berpengaruh pada keturunan tali darah yang akan terkontaminasi oleh tali darah seseorang yang jahat, hal ini seusai dengan kepercayaaan adat tentang adanya sanksi yang diwariskan seperti, Tulah, Badi, Uwaba, Kizas (Kicas), Sial Sabgar, karena itu maka berhati-hatilah untuk meneliti pasangan hidup agar tidak terkontaminasi oleh tali darah yang tidak baik, misalnya bekas keturunan pembunuh, keturunan pencuri, keturunan rampok, keturunan penipu, keturunan preman, keturunan penyakit gila, penyakit TBC, dan keturunan orang kawin sakadiriatn, baparanahi, kemudian pihak laki-laki biasanya mengajukan lamaran melalui picara.
Sebelum di picaraatn, picara terlebih dahulu harus menanyakan :


Kalau salah satu diantara kedua pertanyaan itu jawabannya “ya” maka picara tidak boleh melakukan (micaraatnnya). Sebelum menemukan kata sepakat utnuk jadi pengantin, pihak ahli waris kedua belah pihak sangat perlu meneliti status sosial masing-masing pihak antara lain : Apakah diantara keturunannya ada yang Pembunuh, perampok, pencuri, gila, penyakit kusta, kawin dengan sesame keluarga yang sangat dekat (kawin dengan ak muda, keponakan dll) pokoknya segala sesuatu yang tidak baik. Hal ini sesuai dengan kepercayaan adat tentang adanya tulah, sangar, kisas/kicas, karma. Karena mereka khwatir jangan sampai menular kepada keturunan pasangan yang akan pengantin itu.
2. NYORONG PUCARA
Nyorong pucara merupakan suatu langkah awal untuk bertunangan dengan seseorang yang kita anggap baik dari hasil semua temuan selama fase mido, kita mengumpulkan waris untuk menugaskan seseorang pucara sebagai perantara yang dapat mengurus perkawinan dan pada saat itu juga harus mengadakan Poe’ Pangumpur waris sambil bausuti jauh samaknya tali darah antara dua belah pihak, selanjutnya pucara pada hari berikutnya memberitahukan bahwa pucara SIANU akan dating tolong kumpulkan waris saradangan.
3. NARIMA PUCARA
Narima pucara dengan ngumpuratn waris dan saradangan, ini juga mengadakan poe’ pangumpur waris narima pucara, setelah waris dan saradangan semuanya dating, picarapun mulai buka bicara dengan disertai kata-kata pepatah-pepatah dan serta oantun-pantun sebagaimana layaknya orang bapintaatn, jika diterima pae waris tadi menjadi poe’ maku kata dan pucarapun masang pantang lala’ dan undang-undang pada orang bertunangan ini tidak boleh dilanggar dan disaksikan oleh semua waris saradangan yang hadir, barang siapa yang melanggar akan ken sanksi hukuman pangopengan.
4. MAKU KATA
Ngumpuratn waris kedua kalinya kepaa pihak yang meminta(nyorong pucara) karena kedatangan pucara diterima oleh pihak yang di mido , maku kata ini dilakukan tanda pertunangan sudah mulai, pihak oucara harus pasang undang-undang sebagaimana pantang lala’ nya orang bertunangan, dan untun bertunangan biasanya tidak boleh terlalu lama-lama, maka pada saat itu waris bersama pucara sudah dapat menentukan hari bulan yang dipakai.
Apabila telah terjalin kata sepakat diantara kedua belah pihak, maka saat turun penganten pun ditetapkan sesuai dengan perhitungan hari-bulan yang dianggap baik, namun sudah melakukan acara adat Maku Kata, jika terjadi halangan mereka Meninggal Dunia keluarga dekat kedua belah pihak , maka perkawinan dapat dibatalkan Karen paertunangan yang singalakng mati dilarang menurut adat.
Kalau kita cermati seluruh rangkaian adat penganten maka ada 3 (tiga) hal yang sangat penting yaitu :



Makanya dalam perjalanan mengarak kerumah penganten wanita maupun kerumah penganten lelaki, mereka harus jeli membaca pertanda alam baik berupa keto, kutuk dan pertanda alam lainnya yang kesemuanya itu disebut rasi.
Oleh karena itu selesai upacara penganten biasanya 3 hari kemudian dilaksanakan upacara adat tampukng tawar.
Ada juga model penganten yang disebut tama man nasi satungkus yaitu penganten berpicara tanpa diarak, penganten laki-laki didampingi oleh pucara langsung naik kerumah penganten perempuan dan pucara penganten hanya selesai setelah makan bersama.
Penganten tanpa picara disebut “ Bataapi” yaitu dimana silelaki dan perempuan langsung jadi , perempuan langsung dibawa kerumah lelaki atau sebaliknya, tanpa picara, tanpa mufakat ahli waris dan tanpa diarak. Penganten semacam ini jelas dibenarkan menurut adat, oleh karena itu mereka dikenakan adat istiadat perkawinan bataapi (siam Pajaji).
5. NELE’ PINGATN
Ne;le’ pingatn dilaksanakan apabila perkawinan sudah mau dilaksanakan pada malam pertama dilakukan dirumah tempat perkawinan dilaksanakan (katakana saja dirumah perempuan) dengan cara memadu-madu berupa daun rokok dan sejenisnya diatas satu singkap pingatn dan sebuah mangkok yang telah dipersiapkan sebelumnya. Jika sudah cocok dan tidak jatuh berarti sudah baik pingatn dan mangkok itu dipergunakan untuk pingatn panganten. Kemudian semua keluarga dan page waris malam itu juga mempersiapkan perlengkapan untuk turutn panganten pada besok pagi harinya.
6. TURUTN PANGANTEN
Turutn panganten laki-laki berangkat menuju rumah perempuan tempat penganten dilaksanakan diantar beramai-ramai pucara dan page waris kaum kerabat dan seluruh sandai taulan ikut mengantarkan, ini lengkap dengan perlengkapan untuk berumah tangga berupa pakaian, makanan tumpi’ poe’, topokng ampa, baras poe’ baras sunguh, kepala, gula, kopi dan garam , senjatan berupa sebilah keris dan satu lai paying, didalam perjalanan pucara harus jeli melihat dan mendengar pertanda alam berupa rasi atau pertanda lainnya jika ada terdengar dan terlihat pertanda tadi, maka pucara mengajak semuanya istirahat sebentar melaksakan upacara adat NOMPO’ mengeluarkan tumpi’ poe’ untuk disampangan bapadah ka’ rasi ka’ jubata minta disertai agar sampai ketempat (tepian ) untuk berganti pakaian disitu biasanya agak memakan waktu yang cukup lama karena menunggu persiapan penganten sebelah perempuan sampai siap semua.
7. PANGANTEN ATAKNG
Setelah penganten laki-laki datang dirumah perempuan, pihak orang tua perempuan menerima kedatangan calon menantu dengan mempersiapkan air bunga untuk mencuci kaki penganten laki-laki di kepala tangga rumah bagian depan untuk mulai masuk didalam rumah,selanjutnya bersalam-salaman dan dipersilahkan duduk ditempat pelaminan yang sudah tertata rapi sedemikian rupa, kemudian berselang sekian menit saja pihak penganten perempuan harus keluar dari kamar bersama-sama we’ panganten membawa topokng ampa’ didampingi beberapa orang anak gadis yang masih molek-molek ini disebut dayakng penganten langsung duduk bersama-sama panganten pada pelaminan yang sudah tersedia. Acara selanjutnya basorokngi topokng ampa’ sambil berlomba makan sirih dan pinang dimulai juga juga oleh pucara dan we’ panganten bersama dayakng panganten kemudian acara selanjutnya makan poe’ , makan asni diatas pahar dengan makan bersama sepiring berdua basuapi, upacara adat siam pajaji boleh dimulai dengan bapipis ka’ tangah milik selesai makan, panganten mulai bersiap-siap untuk berangkat mandi disungai dengan membawa tebang air untuk berlomba mengisinya, jika laki-laki dulu penuh berarti pertanda anak pertamanya akan laki-laki demikian juga sebaliknya . selesai mandi panganten naik kerumah langsung masuk kamar untuk ganti pakaian, setelah ganti pakaian panganten keluar lagi duduk pada tempat pelaminan yang masih tersedia. Kemudian acara adat siam pajaji harus diadakan penjelasan oleh pucara, selanjutnya BATAMPAH, ini merupakan acara terpenting dari seluruh acara yang lain, acara ini dipandu langsung oleh pucara beserta page waris kedua belah pihak bersama-sama memberikan patuah-patuah dan nasehat secara bergilir yang disaksikan oleh pengurus atau ketua-ketua kampong
.
8. Setelah 3 malam masa barumukng kemudian dilaksanakan upacara adat tampukng tawar ngalapasatn pantang lala’. Langsung pada hari itu juga berangkat baulakng pada rumah laki-laki dengan membawa sejumlah bekal untuk hidup bekerluarga berupa benih padi, benih sayur-sayuran, anak ayam, dan sebagainya. Pokoknya apa kiranya yang diperlukan untuk modal hidup rumah tangga. Jika memang rencana untuk hidup dirumah pihak laki-laki, karena hal ini yang paling menentukan kedua mempelai tapi jika berdasarkan kesepakatan keluarga kedua belah pihak mereka hidup dirumah pihak perempuan alat-alat untuk kehidupan dibawa dari rumah laki-laki.
9. ADAT KALANGKAH AKA’
Sebenarnya tidak dibenarkan oleh adat, apabila ia kawin mendahului kakaknya. Apabila terjadi hal yang demikian, maka si panganten atau adiknya harus mengeluarkan adat kalangkah aka’ . jika kawin bapicara cukup adat pansio. Jika kawin bataapi’ selain adat pansio disertai juga adat buat tangah. Dan jika ia kawin bakamar maka selain adat pansio juga adat satahil tangah.
0 komentar:
Posting Komentar