a. Adat Dalam Kehidupan Beragama dan Pancasila
Adat harus dibawa dan dilayanan kepada manusia dalam keberadaannya yang sangat konkrit sebagaimana adanya. Setiap orang mempunyai pola dan wujud hidupnya, sangat mustahil memisahkan seseorang dari adat kalau memang seseorang itu mau sadar akan jadi dirinya, tetapi bagaimana keadaan kongkrit itu seharusnya dilihat , apakah mungkin terjadi hubungan baik antara adat dan agama tanpa ada benturan, haruskah adat dibuang atau adakah unsure-unsur adat itu yang tidak dapat diterima oleh agama tertentu tidak ada asalkan orang-orang agama itu mau memahami tentang kehidupan adat, soalnya ini tergantung pada individu masing-masing masyarakat, dan ini harus mendapat perhatian yang mendalam dan sungguh-sungguh sebab sangat erat kaitannya dengan cara hidup masyarakat luas, kemudian metode apa yang harus dipakai dalam pelaksanaan pengembangan adat yang jauh ditinggalkan oleh agama, tentu kita mau menoleh kebelakang untuk meneliti cara hidup nenek moyang kita. Dia dapat hidup dengan bersatu padu untuk menghadapi kehidupan yang begitu sulit. Agama dan pancasila belum ada tetapi mereka mampu membuat peraturan-peraturan baik untuk mengatur kehidupan yang lebih sempurna disamping memikirkan metode itu juga harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman agar kehidupan modern.
b. Transformasi Kebudayaan
Ini adalah perubahan yang mau tidak mau harus kita ikuti karena ini perubahan dari yang lama mengikuti yang baru, tetapi kita juga salah penafsiran lalu karena ini semua baru yang lama semuanya tidak dipakai, karena budaya adat itu adalah pandangan hidup bukan dia, pemberian dari orang lain adalah budaya bawaan dari leluhur kita.
Adat istiadat terdiri dari bermacam-macam adat yang perlu dipertahankan dan dijaga kelestariannya dengan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar atau merusaknya. Saksi yang diberikan adalah hokum adat yang menyampaikan pagarnya adat.
Dengan demikian kronologi trerjadinya adat secara skematis adalah sebagai berikut masyarakat-perilaku-kebiasaan-tradisi-budaya-adat-adat istiadat dan hokum adat.
c. Zaman-ZAman Perubahan (Reformasi)
Apabila kita meneliti sejarah adat pada zaman orde lama sampai orde baru, maka ternyata penyebaran adat terhadap generasi muda hamper tidak terdapat karena generasi hanya diberi pengetahuan tentang teknologi modern agama dan pancasila, dengan segala konsekuensinya adalah demikian meningkat dan mengikat perhatian, sehingga adat itu dikatakan menyembah berhala, kafir, animism, tidak akan diterima oleh masyarakat modern. Padahal adat itu sangat membantu didalam system kehidupan dunia, karena adat mempunyai sanksi moral, mempunyai sanksi malu, badi, tulah dan kicas (karma) pada jaman reformasi ada pemikiran lembaga ada untuk masyarakat semua generasi muda ada untuk mulai berubah sedikit- demi sedikit untuk mengenal kehidupan sejati nenek moyang kita dan dapat langsung mempraktekannya dalam kehidupan nyata sehari-hari, sebab tanpa adat, agama dan pancasila tidak akan berarti bagi manusia karena adat 90% berorientasi pada kehidupan duniawi dan pancasila 80 % kehidupan duniawi sedangkan agama 50% duniawi, dengan demikian kemungkinan-kemungkinan baru menajdi terbuka untuk membawa kehidupan adat kepada orang-orang yang belum mau kembali untuk memahaminya.
Jadi tujuan perkembangan adat lintas agama ialah masyarakat atau persekutuan orang-orang yang percaya dan setia kepada adat yang menjadi penyejuk orang-orang yang berasal dari Kristen masyarakat adat, secara khusus adalah masyarakat yang beragama Kristen, tujuan adat lintas agama adalah penanaman sikap atau dapat diperkembangannya adat dalam lingkungan masyarakat yang beragama, haruslah ditekankan bahwa melalui adat lintas. Agama kita dapat selamat dari dunia sampai akhirat, karena itu agama adalah perwujudan adat barangkali merupakan kesimpulan terbaik dalam sikap ini, oleh sebab itu gerakan lembaga adat tidak tertarik dengan tingginya jumlah penganut agama, jika didalamnya penghayatan terhadap adat tidak diperhatikan.
Apabila kalau kita berbicara tentang dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, ini jelas sekali keindahan-keindahan yang terdapat dalam kebiasaan-kebiasaan khusus suatu komunitas serta bentuk-bentuk prilakunya ini memegang peranan yang penting dalam kehidupan masyarakat serta banyak bentuk pelayanan yang dilakukan oleh lembaga adat seperti Organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Aliansi masyarakat ADat (AMA), Yayasan Pengingu Binua (YPB), Persekutuan Komunitas masyarakat Adat Kabupaten Landak (PAKAT) dan lain sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar